kievskiy.org

Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda: Kami Diskusikan

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sanksi tilang tidak hanya untuk masyarakat tetapi juga aparat yang kendaraannya ternyata dinyatakan tak lolos uji emisi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Uji Emisi kendaraan menjadi salah satu kebijakan yang mulai diterapkan di DKI Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Polisi memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan roda 2 dan 4 yang tak lulus uji emisi tersebut.

Nantinya uji emisi akan diusulkan menjadi syarat untuk memperpanjang STNK kendaraan. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan hal tersebut masih didiskusikan dengan Korlantas Polri dan Samsat Nasional.

"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Jadi bagian dari dan ada payung hukumnya itu dari Perpol (Peraturan Kepolisian) itu akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam sebuah. Nanti diskusikan," ujarnya di Kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2023.

Razia uji emisi diterapkan serentak di lima wilayah Jakarta. Kelima lokasi tersebut yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pertimbangan Dewan Syuro PKB Sambut Baik Pinangan Surya Paloh, demi Martabat Partai

Doni mengatakan razia yang dilakukan tidak hanya memeriksa kendaraan terkait uji emisi tetapi juga persyaratan berkendara lainnya seperti SIM, STNK.

"Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memubgkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain," ucapnya.

Adapun pemberian sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 sedangkan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

"Hari ini serentak dilaksanakan di lima wilayah DKI untuk jam dan waktunya juga menyesuaikan kondisi, jadi tidak bisa ditentukan harus jam sekian dan sekian karena melihat situasi di lapangan. Tapi yang jelas hari ini dilaksanakan secara serentak," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat