kievskiy.org

Cara Tes Uji Emisi Kendaraan Sendiri, Agar Lolos dari Denda Tilang sampai Rp500 Ribu

Ilustrasi razia kendaraan.
Ilustrasi razia kendaraan. /Antara/Aprillio Akbar

 

PIKIRAN RAKYAT – Tilang uji emisi dengan denda resmi diberlakukan hari ini, Jumat, 1 September 2023. Pengendara perlu memahami syarat dan ketentuan kendaraan, supaya lolos dari denda dengan nominal sampai Rp500 ribu tersebut.

Setiap kendaraan yang tidak lolos diwajibkan membayar sanksi. Bagi kendaraan motor yang melanggar, denda yang berlaku senilai Rp250 ribu. Sedangkan untuk mobil, denda yang diberikan sekitar Rp500 ribu.

Untuk itu, perlu dipahami bagaimana cara menguji emisi kendaraan secara mandiri. Syarat dan ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Lolos tidaknya kendaraan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung.

Dilansir dari Instagram Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikut di antaranya, syarat-syarat agar lolos uji emisi kendaraan saat ditilang:

Baca Juga: Kendaraan Dinas Polisi yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenai Sanksi Tilang

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007 wajib untuk memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat