kievskiy.org

5 Lokasi Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan, Dimulai Hari Ini 25 Agustus 2023

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /ANTARA/Ahmad Fikri

PIKIRAN RAKYAT - Polusi udara di Jakarta dilaporkan semakin memburuk. Terkait isu lingkungan ini, Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan (DLHK) memutuskan untuk memberlakukan hukuman bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jabodetabek.

Tilang emisi kendaraan ini akan dilakukan oleh Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, akan menjaring kendaraan yang melakukan perjalanan di Jabodetabek demi menekan polusi udara di ibu kota.

"Uji emisi ini menjadi satu hal yang sentral, oleh karena itu kami nanti bersama-sama Pemda, bersama kepolisian melakukan low enforcement, kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tetapi tetap melakukan low enforcement maka jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek," katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Harga Tembakau Kering di Majalengka Tembus Rp90.000 per Kg, Petani Raup Untung Besar

Uji coba tilang emisi kendaraan sendiri akan dilakukan mulai hari ini 25 Agustus 2023. Razia berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

"Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB," ucap Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko.

Menurut Sarjoko, uji coba tilang emisi kendaraan saat ini masih bersifat sosialisasi, sehingga belum ada denda bagi kendaraan yang tak memenuhi aturan.

Adapun tilang emisi kendaraan resmi akan digelar 1 September hingga 30 November 2023 dengan denda dari Rp250.000 sampai Rp500.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat