kievskiy.org

Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan Bisa Sampai Rp500 Ribu, Polri: Tanggal 26 Agustus Sudah Mulai

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /Antara/Sihol Hasugian

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum diterapkannya uji coba program tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi, Polda Metro Jaya mengingatkan jumlah denda supaya masyarakat segera menguji kendaraannya dan memenuhi standar ambang batas emisi gas buang.

Bergandengan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TNI-Polri di wilayah Jakarta dan sekitarnya itu berencana memulai tilang pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023. Konfirmasi didapat dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

“Tanggal 26 (Agustus 2023) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif, dikutip dari PMJ News, Kamis, 24 Agustus 2023.

Untuk mekanisme penindakan penilangan, Latif menjelaskan dasar aturan tertuang dalam Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: 99 Bacaleg Tak Lolos DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Ternyata Ini Alasannya

“Untuk sepeda motor (roda dua) Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal,” ujar dia.

Latif juga menambahkan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti bakal melibatkan sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta, Datangi sebelum Kena Tilang

Dilansir dari laman sosial media resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat dua lokasi uji emisi gratis yang dibuka tanggal 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Perbedaan Physical Sunscreen dan Chemical Sunscreen, Serupa tetapi Tak Sama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat