kievskiy.org

DLH DKI: Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai 25 Agustus

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto mengatakan bahwa sanksi tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan mulai diuji coba di Jakarta pada 25 Agustus 2023.

"Kami sudah berkoordinasi dua kali dengan pihak kepolisian dan tanggal 25 Agustus akan ada uji coba untuk tilang uji emisi," kata Asep di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Adapun sanksi tilang mulai diberlakukan pada awal September 2023. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan hingga November dan pengawasannya dilakukan bersama Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, hingga satpol PP.

"Jumlahnya 125 orang yang akan melakukan pengawasan dan kami bentuk satgasnya," kata Asep.

Baca Juga: Aniaya David Ozora hingga Koma, Mario Dandy: Saya Tidak Suka Kekerasan

Lebih jauh Asep mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Atasi Polusi Udara

Ia mendorong masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan di sejumlah bengkel resmi.

"Kami berkoordinasi mengupayakan dengan unsur kewilayahan untuk dapat menyosialisasikan dan bekerja sama dengan bengkel-bengkel uji emisi," katanya.

Baca Juga: NasDem Tak Tutup Kemungkinan Ganjar Pranowo Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat