kievskiy.org

September 2023, Tilang Uji Emisi Kendaraan Berlaku di Jakarta

Ilustrasi uji emisi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan per 1 September 2023 kendaraan yang belum maupun tak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Razia uji emisi kendaraan ini rencananya diterapkan hingga November mendatang.

"Per September, Oktober, November itu akan ada tilang uji emisi yang akan dilakukan bersama Dishub, POM TNI kemudian pihak dari Polda Metro Jaya," kata Asep di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Pihaknya terlebih dahulu melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi. Adapun uji coba itu akan dimulai pada 25 Agustus mendatang.

Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk satuan tugas (satgas) razia uji emisi. Satgas ini yang memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi tersebut.

Baca Juga: Pengangkutan Sampah di Cimahi Terdampak Kebakaran TPA Sarimukti

Kendaraan Pegawai Pemerintah akan Ikut Diperiksa

Adapun mekanisme dan SOP pembentukan satgas itu kata Asep, tengah dibahas bersama Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.

Asep mengatakan bahwa tidak hanya masyarakat umum tetapi pegawai pemerintah turut diperiksa kendaraannya.

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh OPD di DKI Jakarta untuk dapat kendaraan dinas operasional maupun pribadi agar uji emisi. Dan Kami dari dinas LHK siap melakukan uji emisi di kantor-kantor maupun di dinas LHK sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Klaim Kemiskinan di Jawa Barat Menurun dan Usia Harapan Hidup Meningkat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat