kievskiy.org

Tekan Polusi Udara, Kendaraan ASN Belum Lulus Uji Emisi Dilarang Masuk Kantor DLH DKI Jakarta

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT – Kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum uji emisi maupun tidak lulus uji emisi dilarang masuk area kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan langkah tersebut bertujuan mengubah perilaku pegawainya sekaligus upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Adapun kebijakan tersebut diterapkan mulai Kamis, 24 Agustus 2023 di seluruh area perkantoran DLH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

"Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Asep dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Polusi Udara Kepung Jakarta, Pemilik Kendaraan Bisa Dipaksa Uji Emisi

Ia mengatakan, pihaknya memiliki database semua kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH maupun tempat penyelenggara uji emisi resmi.

Nantinya petugas Pamdal yang bertugas melakukan pemeriksaan cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI uji emisi.jakarta.go.id. Proses pemeriksaan kendaraan disebut tidak rumit, juga tidak menimbulkan antrean panjang.

"Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun tempat penyelenggara uji emisi resmi sudah masuk ke sistem kami," kata Asep.

Ia mendorong pegawainya segera melakukan uji emisi kendaraan pada 21-22 Agustus 2023 di bengkel DLH atau bengkel Sudin LH Kota Administrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat