kievskiy.org

Krisis Polusi Udara di Jakarta, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi akan Dilarang Melintas di Jabodetabek

Ilustrasi polusi udara di Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di Jakarta. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Uji emisi akan dilakukan sebagai bentuk penekanan dalam mengatasi polisi udara yang memburuk di Jakarta. Bahkan, pihak kepolisian akan menindak tegas kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji remisi merupakan sesuatu hal yang sentral dalam menanggulangi dampak buruk dari polusi udara di Jakarta.

“Kami bersama-sama pemda bekerja sama dengan kepolisian melakukan law enforcemet. Jadi memperbanyak tempat-tempat untuk uji emisi tapi melakukan law enforcement,” katanya.

Dengan diberlakukannya uji emisi tersebut, Menhub mengatakan bahwa kendaraan wajib lolos uji remisi. Apabila tidak lolos uji remisi, kendaraan akan dilarang melintas.

Baca Juga: Pemprov DKI Dorong Warga Kampung Bayam Gusuran Proyek JIS Pindah ke Rusunawa Nagrak

“Kendaraan yang tidak lolos uji remisi beberapa dari mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ujarnya.

Pada kesempatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengatakan bahwa uji emisi akan dilakukan dengan aturan yang sudah ada di titik-titik tertentu.

Ketentuan persyaratan uji remisi kendaraan bermotor diatur dalam pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat uji remisi juga memiliki masa berlaku yaitu berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020, masa berlaku surat uji remisi kendaraan kendaraan yang awalnya hanya 6 bulan, kini direvisi menjadi 1 tahun. Tempat uji remisi juga telah disediakan dan dilakukan oleh para teknisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat