kievskiy.org

Daftar Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta agar Selamat Tilang, Dibuka 25 Agustus 2023

Ilustrasi tilang uji emisi.
Ilustrasi tilang uji emisi. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Buntut dari polusi udara parah di Jakarta dan sekitarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan di sejumlah titik. Agenda tilang ini akan diberlakukan besok, Jumat, 25 Agustus 2023.

Akan berlaku sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos melalui uji emisi ini. Informasi selengkapnya datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia menegaskan bahwa sanksi berlaku bagi setiap kendaraan yang tak lolos uji emisi tanpa terkecuali.

“Rencananya nanti pada hari Jumat, 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi,” kata Asep, di Gedung DPRD DKI, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurut Asep, dalam penerapannya, unsur TNI-Polri bakal sama-sama diturunkan dalam pemberlakuan tilang uji emisi esok hari. Selama tiga bulan ke depan, total sekitar 125 petugas gabungan akan dibentuk dan dikerahkan untuk razia uji emisi.

Baca Juga: Teknologi AI Makin Canggih, Bikin Website Kini Jadi Lebih Mudah

Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta

Dilansir dari laman sosial media resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat dua lokasi uji emisi gratis yang dibuka tanggal 25 Agustus 2023.

Daftar titik lokasi pemberlakuan uji emisi gratis di DKI Jakarta di antaranya ada di area Parkir Manggala Wanabakti, dan di Area Parkir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kebon Nanas, Jakarta.

Adapun layanan uji emisi gratis tersebut disediakan bagi pengendara mulai pukul 8.00 WIB - 12.00 WIB. Untuk semua pemilik kendaraan yang merasa belum melakukan uji emisi, dianjurkan untuk menyambangi lokasi-lokasi uji emisi ini.

Sejatinya, terdapat beberapa bengkel kendaraan yang saat ini telah menyediakan layanan uji emisi. Namun, pengendara perlu mengeluarkan biaya untuk uji emisi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat