kievskiy.org

Denda Tilang Emisi Mulai Berlaku Hari Ini 1 September 2023, Berapa Besarannya?

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Denda untuk tilang emisi kendaraan mulai diterapkan hari ini, Jumat, 1 September 2023.

Setiap pemilik kendaraan roda dua atau empat, bahkan lebih, akan dikenakan sanksi apabila kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi saat kegiatan tilang berlangsung.

Tilang emisi sendiri diharap dapat menekan polusi udara yang belakangan dilaporkan semakin memburuk dan mengepung ibu kota.

Adapun dalam pelaksanaannya polisi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menegakkan hukuman.

Baca Juga: Buntut Kejutan Anies Baswedan-Cak Imin, PAN: Jika PKB Gabung KPP, Sudah Sepantasnya Pamitan

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” ucapnya Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

Nantinya mekasisme tilang emisi akan sama dengan tilang pelanggaran biasa seperti adanya proses membayar denda lewat denda atau melalui mekanisme sidang.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," tuturnya.

Besaran Tilang

Besaran tilang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat