kievskiy.org

Siap-Siap! Kendaraan dari Luar Jakarta yang Belum Uji Emisi akan Ditilang

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menegaskan pemberlakuan syarat kendaraan sudah lolos uji emisi di Jakarta. Syarat lolos uji emisi menjadi salah satu kebijakan yang digencarkan Pemprov DKI.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan uji emisi kendaraan supaya masyarakat rutin merawat kendaraannya sehingga emisi gas buang kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Hal ini sebagai salah satu upaya terkait penanganan persoalan polusi udara di Jakarta.

"Paling tidak itu bisa mengurangi," kata Syafrin di Balaikota pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Darurat Polusi Udara Jakarta, PKS Dorong BPJS Kesehatan Prioritaskan Pasien ISPA

Dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum dilaksanakannya razia pada 1 September 2023. Pemprov DKI melakukan sosialisasi terkait hal tersebut jelang razia nanti.

Pasalnya, terdapat kebijakan bahwa kendaraan belum uji emisi tidak diperbolehkan masuk Jakarta. Syafrin mengatakan hal tersebut diberlakukan sebelum 1 September 2023.

"Yang tidak lolos tentu kita minta di putar balikkan," ucapnya.

Untuk ke depannya, sanksi yang diterima bukan lagi putar balik melainkan tilang. Pemberian sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat