PIKIRAN RAKYAT - Razia uji emisi kendaraan di Jakarta dimulai pada 1 September 2023. Pelaksanaannya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Kendaraan yang terjaring razia akan dikenai sanksi berupa tilang.
Pemberian sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tilang untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil adalah Rp500.000.
Maka dari itu, para pemilik kendaraan didorong melakukan uji emisi sehubungan akan dilaksanakannya razia tersebut.
Selama pekan sosialisasi, DLH DKI Jakarta menyediakan ratusan bengkel untuk pengecekan uji emisi. Lokasinya tersebar di lima wilayah kota administrasi dengan rincian 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor.
"Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik "emisi" pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website ujiemisi.jakarta.go.id," ujar Kepala Dinas DLH DKI Asep Kuswanto yang dikutip pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Bengkel yang berpartisipasi mengikuti pekan uji emisi menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan pemasangan tanda khusus berupa spanduk. Namun apabila sudah melebihi kuota masyarakat dibebani tarif layanan normal.
"Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi," ucapnya.
Baca Juga: Hampir Finis, Mario Dandy Akan Divonis 7 September 2023