kievskiy.org

5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini, Belum Ada Denda bagi yang Tak Lolos

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar razia uji emisi kendaraan hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023 pagi, dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Razia tersebut dilakukan secara serentak di lima lokasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI sepakat untuk memperketat uji emisi kendaraan di Jakarta dan sekitarnya, untuk menanggulangi polusi udara. Kualitas udara yang kian memburuk di ibu kota dinilai paling banyak dipicu oleh gas buangan kendaraan yang tidak memenuhi standar ambang batas.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko membenarkan pelaksanaan razia emisi kendaraan hari ini. Ia juga membeberkan kelima titik lokasi razia yang dimaksud.

"Untuk razia uji emisi dilaksanakan secara serentak pada hari Jumat ini, yakni 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00-10.00 WIB," ucap Sarjoko, dikutip dari PMJ News, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Fadli Zon Tak Risih dengan Wacana Duet Ganjar-Anies: Gimmick Seperti Itu Hal Biasa

Razia uji emisi kendaraan di wilayah Jakarta Utara akan berlangsung di Jalan RE Martadinata. Kemudian razia di Jakarta Barat terletak di sekitar Taman Anggrek.

"(Razia di) Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," kata Sarjoko.

Dia mengingatkan bahwa razia kali ini sifatnya masih uji coba, alias cenderung sekadar bersifat sosialisasi. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu takut dikenai sanksi atau denda apabila kendaraannya didapati belum lolos uji emisi.

"Nantinya (di kesempatan berikutnya), terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat