kievskiy.org

Identitas Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan Pakai Speaker di SPBU Saat Isi BBM

ILUSTRASI - Ke depannya, identitas para penunggak pajak kendaraan di Lampung akan diumumkan menggunakan speaker SPBU
ILUSTRASI - Ke depannya, identitas para penunggak pajak kendaraan di Lampung akan diumumkan menggunakan speaker SPBU /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Lampung punya cara tersendiri untuk bikin para penunggak pajak jera dalam melakukan kesalahannya. Pasalnya, identitas para penunggak pajak akan dibeberkan secara terang-terangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pemerintah Lampung akan mengumumkan identitas para penunggak pajak kendaraan bermotor di SPBU. Hal ini akan dilakukan ketika pemilik kendaraan belum bayar pajak ketika isi BBM.

Aturan ini berlaku karena surat dengan Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani 19 Oktober 2023. Surat juga sudah diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.

Dijelaskan jika Fahrizal Darminto meminta agar tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung melakukan pendataan kendaraan bermotor di area SPBU.

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai di Sukabumi, Pemkot Alokasikan Hibah 40 Persen

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah pendataan dari orang yang sudah bayar pajak atau belum akan dilihat menggunakan HP.

"Di SPBU kan banyak orang yang mengisi BBM di sana. Pasti antre. Nah kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan gampang bisa dari HP, nanti ketahuan pajak dia mati atau enggak," ujar Adi kepada awak media beberapa waktu lalu. 

Prosedur

Dalam surat dijelaskan bagaimana prosedur pengumuman identitas para penunggak pajak kendaraan bermotor di daerah Lampung ini. Yaitu:

Baca Juga: Banyak Purnawirawan TNI Polri Gabung ke PKS, Ahmad Syaikhu Bilang Begini

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan di kendaraan yang nunggak pajak
4. Demi kelancaran hal tersebut, di mohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam melaksanakan pendataan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat