kievskiy.org

Cara Cek Apakah Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE, Gak Sampai 5 Menit!

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik. Ada banyak perbedaan antara tilang biasa (manual) dan juga tilang elektronik ini.

Kini, proses tilang elektronik mengunakan kamera-kamera yang disimpan di berbagai sudut jalan. Jadinya para pengguna lalu lintas dipantau aktivitasnya dari jauh.

Hingga pertengahan tahun kemarin, sudah ada 1.309 unit kamera tilang elektronik di simpan di berbagai ruas jalan. Selain itu, pengguna juga takkan langsung di tilang di tempat, melainkan di tilang secara elektronik.

Polisi takkan lagi menyetop para pelanggar. Tilang elektronik harus sering-sering dicek oleh para pelanggarnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah kendaraan kita kena tilang elektronik atau tidak? simak penjelasan Pikiran-Rakyat.com di bawah ini yang takkan memakan waktu sampai 5 menit. 

Cara Cek Tilang Elektronik

Anda bisa melihat apakah Anda terkena tilang elektronik melalui beberapa situs. Misalnya, jika Anda di daerah Jawa Barat atau DKI Jakarta situsnya berbeda yakni:

1. https://etle-pmj.info/id/check-data (Polda Metro Jaya)
2. https://www.etle-jabar.info/id/check-data (Jawa Barat)

Cara untuk cek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak sebagai berikut:

  1. kunjungi dua situs di atas
  2. Masukkan pelat nomor kendaraan Anda
  3. Masukkan no mesin kendaraan Anda
  4. Masukkan no Rang kendaraan Anda
  5. Langsung klik 'cek data'

Jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan muncul tulisan 'No data avalaible'. Tapi jika ada pelanggaran, akan muncul waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran yang dilakukan.

Akan muncul juga status pelanggaran apakah sudah diproses atau tidak. Jika belum diproses maka tilang harus dibayar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat