kievskiy.org

Pengguna Pelat Nomor Palsu Diincar Tilang Elektronik, Ancaman Denda dan Penjara Menanti

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan penilangan pada oknum yang menggunakan pelat nomor palsu. Tilang tersebut menggunakan metode tilang elektronik memakai kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Prakte penggunaan pelat nomor palsu ini marak digunakan, apalagi di DKI Jakarta. Pasalnya, banyak masyarakat berusaha untuk menghindari aturan ganjil genap.

Nantinya, para pengguna pelat nomor palsu akan diidentifikasi menggunakan kamera tilang elektronik. Kini sistem untuk mendukung proses penilangan sedang dibangun.

Dalam keterangannya, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Aan Suhanan menyatakan kamera ETLE nantinya dipasangi berbagai fitur untuk deteksi pelat palsu.

Baca Juga: Hobi dan Minat Ganjar Pranowo, Apa yang Dia Lakukan di Luar Politik?

"Kita juga sedang terus membangun ETLE ini. Mudah-mudahan tahun depan bisa diterapkan. ETLE nanti akan kita support dengan face recognition untuk antisipasi pengguna yang pakai pelat palsu," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin 30 Oktober 2023.

Aan menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu. Mereka juga dihimbau tidak menggunakan pelat nomor di pinggir jalan/

Alasannya karena pelat tersebut juga akan kena tilang karena tak cocok dengan ketentuan yang dibuat polisi.

"Kami menghimbau terutama kepada para calon pembuat ada beberap kriteria kalau memang pelatnya hilang atau lepas. Silahkan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian STNK-nya, BPKB-nya, kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silahkan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti. Jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan," tuturnya.

Baca Juga: Head to Head RANS Nusantara vs PSM Makassar 30 Oktober 2023 di BRI Liga 1

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat