kievskiy.org

Tilang ETLE Diberlakukan di Pangandaran, Polisi: Sudah Ada Warga yang Mendapatkan Surat Cinta

Petugas Polisi Satlantas Polres Pangandaran sedang memberikan surat teguran kepada salah satu pengendara motor yang melanggar karena tidak menggunakan helm.
Petugas Polisi Satlantas Polres Pangandaran sedang memberikan surat teguran kepada salah satu pengendara motor yang melanggar karena tidak menggunakan helm. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT - Polres Pangandaran mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE bagi pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pangandaran Ajun Komisaris Polisi (AKP) Asep Nugraha, Sabtu, 15 Juli 2023.

Asep mengatakan, di Kabupaten Pangandaran sudah diberlakukan tilang elektronik (ETLE), selain juga memberlakukan tilang manual.

Pasalnya, sudah ada warga di Pangandaran yang mendapat surat pemberitahuan pelanggaran yang dikirimkan melalui kurir ke alamat yang dimaksud karena tidak menggunakan helm.

"Sudah ada warga Pangandaran yang mendapatkan surat cinta (pemberitahuan pelanggaran) dari polisi," ucap Asep, Sabtu, 15 Juli 2023.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Sodongkopo, Pangandaran-Batu Karas Cuma 10 Menit

Maka dirinya mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran khususnya, agar mematuhi tata tertib lalu lintas.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Pangandaran dalam menggunakan helm saat mengendarai motor masih rendah.

Dirinya berharap, melalui edukasi dan sosialisasi yang sering dilakukan oleh Polres Pangandaran serta pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar sejak 10 hingga 23 Juli 2023 nanti, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.

"Kami berharap, masyarakat mau menggunakan helm saat mengendarai motor di jalan raya demi keselamatan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat