kievskiy.org

Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE Secara Online dan Offline Jika Terjaring Operasi Patuh 2023

Ilustrasi tilang manual saat Operasi Patuh Lodaya 2023. Petugas Lantas Polres Cianjur memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Ilustrasi tilang manual saat Operasi Patuh Lodaya 2023. Petugas Lantas Polres Cianjur memberikan peringatan kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. /ANTARA/Ahmad Fikri

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Patuh 2023 tengah digelar pada 10 Juli hingga 23 Juli 2023 di berbagai daerah. Pada hari pertama diberlakukan, sebanyak 15.588 pelanggar dilakukan penindakan alias terjaring Operasi Patuh 2023.

Jenis pelanggaran lalu lintas secara ETLE dan tilang manual pun bervariasi. Pengguna motor paling banyak melanggar aturan tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga berboncengan tiga.

Sedangkan pengguna mobil yang melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2023 sebanyak 1.952 orang dari 15.588 orang. Pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi muatan dan melawan arus.

Jika Anda terjaring Operasi Patuh 2023, Anda harus segera membayarkan denda. Cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda adalah melalui online dan offline. Simak tata cara pembayaran denda tilang dalam artikel berikut.

Baca Juga: 3 Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu

Lewat BRI secara online dan offline

ATM BRI

  1. Masukan kartu debit ke dalam mesin ATM, dan masuk ke menu transaksi.
  2. Pilih ‘Transaksi Lain’ > ‘Pembayaran’ > ‘Lainnya’ > ‘BRIVA’.
  3. Anda bisa memasukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang diberikan polisi.
  4. Pastikan detil pembayaran (Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran) sudah sesuai, pada halaman konfirmasi.
  5. Selesaikan transaksi, kemudian foto copy struk yang didapat untuk disimpan.
  6. Struk asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Janji Perbaiki Tato Wajah Syahnaz di Punggungnya: Nggak Akan Diubah Jadi Wajah Istri Gue

EDC BRI

  1. Pilih menu ‘Mini ATM’ > ‘Pembayaran’ > ‘BRIVA’.
  2. Swipe kartu debit BRI.
  3. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan PIN.
  5. Pastikan detil pembayaran di halaman konfirmasi sudah benar.
  6. Copy dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Daftar Sanksi Operasi Patuh Lodaya 2023: Ada Pidana dan Denda Menanti Anda

Internet Banking BRI

  1. Masuk ke website Internet Banking BRI.
  2. Pilih menu ‘Pembayaran Tagihan’ > ‘Pembayaran’ > ‘BRIVA’.
  3. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke kolom kode bayar.
  4. Pastikan detil pembayaran di halaman konfirmasi sudah benar.
  5. Masukkan password dan mToken.
  6. Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti.

mBanking BRI

  1. Buka aplikasi Brimo
  2. Pilih menu ‘Mobile Banking BRI’ > ‘Pembayaran’ > ‘BRIVA’.
  3. Masukan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukan nominal pembayaran yang sesaui jumlah denda yang harus dibayar.
  5. Setelah selesai transaksi, simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran.
  6. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Teller BRI (Offline)

  1. Pergi ke bank BRI terdekat, ambil nomor antrean, dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke kolom ‘Nomor Rekening’, dengan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan pada Teller BRI, agar segera dilakukan validasi transaksi.
  4. Jika sudah selesai validasi transaksi, Anda bisa menyimpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.
  5. Slip setoran kemudian diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Transfer ATM lewat bank lain

  1. Masukkan kartu debit ke mesin ATM, dan pilih menu transaksi.
  2. Pilih menu ‘Transaksi Lainnya’ > ‘Transfer’ > ‘Ke Rekening Bank Lain’.
  3. Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah yang harus dibayarkan.
  5. Selesaikan transaksi tersebut, kemudian simpan struk tagihan sebagai bukti, untuk ditunjukkan ke polisi dan ditukar dengan barang bukti yang disita.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat