kievskiy.org

Mobil Listrik Impor Bakal Dapat Insentif Pemerintah, Ini Daftar Lengkapnya

 Hyundai IONIQ 6, Mobil Listrik yang Dilengkapi dengan Fitur Ramah Lingkungan dan Teknologi Canggih
Hyundai IONIQ 6, Mobil Listrik yang Dilengkapi dengan Fitur Ramah Lingkungan dan Teknologi Canggih /Dok PT Hyundai Motors Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal mobil listrik Desember 2023. Aturan yang diterbitkan merupakan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermoto Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Revisi ini mengganti aturan sebelumnya soal subsidi mobil listrik. Setelah adanya Perpres 79 Tahun 2023, kini ada pemangkasan PPN untuk EV.

Dari sebelumnya 11 persen, aturan Perpres 79 Tahun 2023 membuat PPN mobil listrik hanya 1 persen saja. Syaratnya, harus sudah memiliki kandugan lokal miniimal 40 persen.

Selain itu, dijelaskan juga kini mobil listrik impor bisa mendapatkan insentif pemerintah. Tetapi insentif akan diberikan pada produsen yang menjual mobil listrik.

Penjelasannya ada di Pasal 12 Perpres No. 79 Tahun 2023. Bunyinya sebagai berikut:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau

KIA EV9 GT Line.
KIA EV9 GT Line.

c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat