kievskiy.org

Harga Mulai Rp350 Jutaan, Wuling Binguo EV dapat Insentif Pajak EV Pemerintah?

Wuling Binguo EV resmi diluncurkan pada Jumat 15 Desember 2023 dengan harga mulai Rp350 jutaan
Wuling Binguo EV resmi diluncurkan pada Jumat 15 Desember 2023 dengan harga mulai Rp350 jutaan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - PT Wuling Motors (Wuling) meluncurkan secara resmi mobil listrik terbarunya, Wuling Binguo EV Jumat 15 Desember 2023. Untuk harganya, EV ini dijual mulai Rp358 juta.

Dengan harga tersebut, Vice President Wuling Motors, Arief Pramadana menyatakan mobil ini sudah mendapatkan insentif pemerintah. Ini sesuai dengan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermoto Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Karena kebijakan ini, Wuling Binguo EV akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPn).

"Mobil listrik pertama Wuling ini telah mendapatkan insentif PPnBM dan PPN. Tak hanya Binguo EV saja, Wuling Air EV yang jadi saudaranya juga dipastikan dapat insentif pajak.

Perlu diketahui jika pemerintah menerbitkan aturan Perpres No 79 tahun 2023 yang menjadi revisi aturan EV sebelumnya.

Lewat aturan baru tersebut, dijelaskan jika mobil listrik akan mendapatkan insentif. Baik yang rakitan lokal ataupun completely built up unit (CBU).

Tetapi ada beberapa pertimbangan yang diperhatikan misalnya investasi yang dikucurkan, yang sudah memiliki pabrik, dan juga akan melakukan peningkatan produksi. Tetapi, untuk peningkatan produksi dan fasilitas, harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Sedangkan insentif yang diberikan dibahas dalam Pasal 18 ayat 1. Kemudahannya berupa

-bea masuk impor untuk mobil listrik akan ditanggung pemerintah
-pajak penjualan barang mewah (PPnBM) juga ditanggung pemerintah
-pengurangan pajak daerah yang berlaku jika kendaraan kondisi CKD
-bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal
-Bea masuk importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat