kievskiy.org

Kemenko Marves Optimistis Perpres Insentif Tambahan Bakal Tingkatkan Ekosistem EV di Indonesia

Paket insentif tambahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB diharapkan akan mendongkrak kapasitas produksi EV Indonesia.
Paket insentif tambahan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB diharapkan akan mendongkrak kapasitas produksi EV Indonesia. /Dok. Kemenkomarves

PIKIRAN RAKYAT - Paket insentif tambahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diharapkan akan mendongkrak kapasitas produksi Electric Vehicle (EV) Indonesia, seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap EV.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin pada Jumat, 15 Desember 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah baru saja menerbitkan Perpres yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0 persen impor, PPnBM 0 persen dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB, yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40 persen.

"Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia," kata Rachmat dalam keterangan yang diterima, Jumat, 15 Desember 2023.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Beri Insentif Baru Kendaraan Listrik, Bebas Pajak Bagi EV Impor

"Bagaimana memberi insentif ketika pasar belum terbentuk? Oleh karena itu pemerintah memberikan peluang kepada investor untuk membangun pabrik EV di Indonesia dan pada saat yang sama sebelum pabrik beroperasi, mereka dapat memasarkan produk impor EV mereka di Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif," ujarnya menjelaskan.

Rachmat menambahkan produsen EV dapat menikmati paket insentif impor hingga akhir 2025. Kemudian produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau "utang produksi" hingga akhir 2027 sesuai ketentuan TKDN yang berlaku.

Dalam hal ini, Kemenko Marves juga menegaskan bahwa paket insentif tambahan juga akan mendukung percepatan adopsi EV dengan menghadirkan lebih banyak options atau pilihan variasi produk EV dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

"Ada dua hal yang kita perlu kita perhatikan opsi dan affordability. Saat ini opsi EV yang tersedia masih terbatas, dan belum dapat memenuhi permintaan pasar Indonesia," kata Rachmat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat