kievskiy.org

Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan bagi Para Pesepeda, Wajib Gunakan Sepatu dan Lampu di Malam Hari

ILUSTRASI pesepeda di Kota Bandung.*
ILUSTRASI pesepeda di Kota Bandung.* /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Akhir-akhir ini beredar banyak video viral ulah nyeleneh para pesepeda yang dilakukan di jalan raya.

Ada pesepeda yang masuk jalan tol, ada pesepeda lainnya yang melawan arus, dan banyak lagi video lainnya bertebaran di sosial media netizen tanah air.

Melihat penggunaannya yang tanpa ada aturan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memutuskan untuk membuat aturan baru bagi para pesepeda.

Baca Juga: Sempat Terkendala Masalah Pembebasan Lahan, Inilah Kondisi Pembangunan Terkini Sirkuit Mandalika

Aturan tersebut kini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan yang dibuat oleh Kemenhub ini resmi berlaku mulai 14 Agustus 2020 kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan bahwa dalam PM 59/2020 ini terdapat beberapa aspek utama yang diatur.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Emilia Romagna 2020, F3, F4 hingga Kualifikasi Perebutan Pole Position

Salah satunya persyaratan teknis sepeda, dimana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

"Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat