kievskiy.org

Siap-siap Aturan Pembatasan Pertalite Berlaku, Ini Bocoran Kapan Berlakunya dari Pemerintah

Kapan harga BBM subsidi jenis Pertalite naik?
Kapan harga BBM subsidi jenis Pertalite naik? /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Bagi Anda para pengguna BBM wajib bersiap-siap. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah segera berlakukan aturan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Hal ini disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dikatakan jika pembatasan pembelian Pertalite akan segera berlaku jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah selesai.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Erika menyatakan revisi aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 harus dibuat agar penggunaan Pertalite sebagai BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. Selain itu, aturan yang dibaut saat ini lebih mengatur para pengguna solar.

BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.

Setelah revisi diumumkan, maka aturan pembatasan Pertalite baru akan berlaku.

Perlu diketahui, revisi Perpres yang mengatur pembatasan Pertalite sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting oleh berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

Yang Boleh Menggunakan

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Harya Adityawarman menegaskan kembali siapa saja pihak yang seharusnya boleh menggunakan Pertalite. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Dijelaskan jika Kriteria konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBT dan JBKP) adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat