kievskiy.org

Aturan Pembatasan BBM Segera Berlaku, Simak Golongan Kendaraan Masih Boleh Menggunakan Pertalite

Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina.
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah segera memberlakukan aturan pembatasan BBM dalam waktu dekat. Rencananya, aturan akan berlaku surut untuk pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Aturan pembatasan BBM akan berlaku jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM selesai. Nantinya semua pihak tak boleh lagi mengisi BBM jenis Pertalite.

Tapi, tak banyak yang tahu jika sebenarnya Pertalite memang sudah dibatasi. Ada aturan yang menyatakan jika Pertalite tak boleh digunakan sembarang pihak.

Dijelaskan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, hanya ada beberapa pihak yang boleh menggunakan Pertalite. Siapa saja mereka?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Selasa 9 Januari 2024, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Harya Adityawarman menyatakan berdasarkan aturan di atas, BBM dibagi menjadi dua yakni Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite masuk dalam JBKP.

Untuk penggunaannya, Kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan aturan adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

Iwan meminta agar para pengguna BBM subsidi menurut dengan aturan pemerintah yakni memasang QR coed BBM subsidi. Ini agar penggunaannya tepat sasaran dan tepat jumlah.

"Pengendara, terutama yang menggunakan solar subsidi dengan QR code, kami imbau hati-hati jangan sampai dipindahtangankan hingga disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Jika itu terjadi, segera laporkan ke SPBU atau PT Pertamina, agar bisa segera diblok apa bila diperlukan," ujarnya.

Selanjutnya, Iwan juga mengimbau pengawasan melalui CCTV di SPBU agar terus dimaksimalkan dan detail dalam mencocokkan antara nomor kendaraan dan QR code.

"Ketahui tanda-tanda manipulasi nomor kendaraan, jika diketahui dan ditemukan adanya penyalahgunaan segera laporkan kepada sales branch manager (PT Pertamina Patra Niaga) agar dapat diblok nomor kendaraannya. Kita sama-sama jaga penyaluran solar subsidi, agar penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna," katanya lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat