kievskiy.org

Menko Luhut Ajak Masyarakat 'Tinggalkan' Kendaraan Bensin: Polusi Udara Tak Kenal Jabatan, Suku, Agama

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Indonesia untuk mulai menggunakan kendaraan listrik. Luhut berharap masyarakat mulai meninggalkan kendaraan yang menggunakan mesin konvensional.

Alasan mengurangi pencemaran udara jadi alasan Luhut mengatakan hal tersebut. Tidak hanya untuk mengurangi pencemaran udara yang sempat memburuk, Luhut Binsar juga meminta masyarakat mulai beralih ke penggunaan kendaraan listrik dengan baterai. BEV atau battery electric vehicle menurut Menko Marves merupakan industri yang menjanjikan

Karena itu, ia meminta agar masyarakat membantu percepatan pengembangan ekosistem BEV. Salah satunya dengan cara meninggalkan kendaraan yang masih menggunakan bensin. Ini dengan tujuan agar Indonesia bisa menjadi hub otomotif di Asia Tenggara.

"Saya juga berharap oleh seluruh masyarakat segera mengubah kebiasaan dengan beralih dari kendaraan bahan bakar menuju BEV untuk lingkungan yang lebih baik, dan lebih sehat," tuturnya pada saat acara peresmian masuknya brand BYD (Build Your Dream) ke Indonesia.

Baca Juga: IIMS 2024 Digelar 15 Februari, Diikuti 41 Pabrikan Otomotif

Lebih lanjut, Luhut juga memberikan pernyataan soal masalah polusi udara. Menurutnya, tanggung jawab untuk selesaikan permasalahan tersebut harus dilakukan oleh semua orang.

"Itu (polusi udara) tidak mengenal jabatan, tidak mengenal posisi, tidak mengenal suku, dan juga tidak mengenal agamamu. Tidak mengerti. Jadi ini menjadi musuh bersama yang harus kita lawan," tuturnya.

Luhut juga menyatakan masyarakat Indonesia harus melawan polusi yang merupakan hasil bikinan sendiri.

"Sekarang kita tangani supaya bisa berjalan. Saya minta semua bekerja sama, silakan ada masukan, kami sangat senang untuk bisa nanti dimasukkan dalam bagian peraturan-peraturan," tuturnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat