kievskiy.org

Ingat, Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari ini Ditiadakan

Ilustrasi aturan ganjil genap
Ilustrasi aturan ganjil genap - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, membuat Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap.

Aturan ini ditiadakan selama 14 hari sampai dengan tanggal 28 September 2020.

Hal tersebut sesuai masa berlakunya PSBB wilayah Jakarta.

Baca Juga : Tawarkan Layanan Servis Terjangkau, Biaya Perawatan DFSK Glory 560 Tiga Tahun Hanya Rp 5,9 Juta

Untuk transportasi umum masih berjalan seperti biasa dengan kapasitas hanya 50 persen. Sehingga masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, Polda Metro Jaya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk meniadakan sistem ganjil genap sejak diberlakukan PSBB Ketat Jilid 2.

"Iya, ganjil genap tidak berlaku sementara," papar Sambodo seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga : Mau Beli Mobil Formula 1? Mobil Bekas Tim Jordan Dilelang Cari Pemilik Baru

Meski begitu, ia mengatakan penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat