kievskiy.org

Gratis Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Dealer Toyota, Simak Caranya

Ilustrasi mekanik sedang melakukan perbaikan atau servis mobil Toyota
Ilustrasi mekanik sedang melakukan perbaikan atau servis mobil Toyota /Dok Auto2000 Dok Auto2000

PIKIRAN RAKYAT - Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020. Pergub tersebut berisi terkait aturan Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.

Terhitung mulai tanggal 22 Juli, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan selama enam bulan untuk menyiapkan fasilitas dan implementasi, termasuk sanksi yang akan dimulai awal 2021.

Baca JugaMINI Luncurkan Edisi Spesial Cabrio Sidewalk, Dibuat Terbatas Dijual Rp 880 Juta

Sesuai Pergub Nomor 66 Pasal 2 dan Pasal 17, pemilik mobil dengan usia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi gas buang.

Bila tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Untuk memberikan kemudahan, jaringan dealer Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 menghadirkan layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis.

Baca Juga : Toyota Indonesia Serahkan Kijang Innova Ambulance Untuk Pemkab Bekasi Perangi Covid-19

Pasalnya, proses uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat