PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta hari ini, Selasa 6 Oktober masih tidak berlaku atau ditiadakan.
Hal ini seiring masih berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 14 September lalu kembali mengeluarkan aturan PSBB. Aturan tersebut berlaku hingga 27 September dan kembali diperpanjang hingga 10 Oktober 2020.
Baca Juga : Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Tangerang Hari ini, Selasa 6 Oktober
Seiring pemberlakuan PSBB, aktititas atau kegiatan masyarakat pun kembali dibatasi.
Tidak terkecuali soal aturan berkendara di jalan raya serta transportasi umum yang jumlah penumpangnya dibatasi.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, perpanjangan PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat aturan ganjil genap kembali ditiadakan.
Baca Juga : Mitos atau Fakta? Isi Bensin di Pagi Hari Bisa Sebabkan Volumen BBM Menjadi Lebih Banyak
Pemberlakuan PSBB yang dikeluarkan Anies sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.