kievskiy.org

Aturan Baru Segera Berlaku, Surat Tilang Akan Dikirim Langsung ke WhatsApp

Ilustrasi WhatsApp, simak cara membuat polling di WhatsApp selengkapnya.
Ilustrasi WhatsApp, simak cara membuat polling di WhatsApp selengkapnya. /Unsplash/Dima Solomin

PIKIRAN RAKYAT - Polisi tengah mencoba aturan baru untuk surat tilang masa depan. Ke depannya, proses penilangan takkan lagi dilakukan via surat tilang yang dikirimkan lewat kantor pos.

Korlantas Polri kini tengah uji coba sistem tilang yang dikirim langsung ke WhatsApp si pelanggar. Nantinya, surat tilang akan dikirim WhatsApp secara langsung.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menjelaskan aturan ini tengah diuji coba di wilayah kepolisian Polda Metro Jaya. Asesmen berlaku hingga Senin 6 Mei 2024.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada para wartawan beberapa waktu lalu.

Selama tahap uji coba ini, Korlantas tidak akan langsung menerapkan aturan baru tersebut secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk melakukan asesmen terlebih dahulu guna menghindari penyalahgunaan.

Apalagi, belakangan waktu, marak terjadi kasus penipuan dengan modus pengiriman surat tilang melalui WhatsApp.

Setelah hari Senin, polisi akan memaparkan hasil asesmen terhadap aturan surat tilang dikirim WhatsApp tersebut. Jika bagus, maka aturan bisa langsung diberlakukan secara nasional, tak hanya untuk daerah Polda Metro Jaya saja.

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

"Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan," tuturnya lagi.

Mekanisme Surat Tilang Dikirim WhatsApp

Uji coba sistem surat tilang dikirim WhatsApp ini dikenal juga dengan inovasi bernama Sistem Cakra Presisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat