kievskiy.org

Surat Tilang Dikirim ke WhatsApp, Kapan Aturan Berlaku?

Ilustrasi - Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ilustrasi - Anggota Kepolisian Korps Lalu lintas melakukan penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/5/2023). /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang uji coba aturan baru terkait pengiriman surat tilang melalui WhatsApp. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa mereka saat ini tengah menguji pengiriman surat bukti pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Slamet, uji coba ini masih dalam tahap awal dan belum diterapkan secara menyeluruh. Sebelum menerapkan aturan ini secara luas, Korlantas melakukan asesmen untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penggunaan surat tilang via WhatsApp tidak disalahgunakan, mengingat adanya kasus penipuan dengan modus serupa.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Hasil resmi uji coba dan asesmen mengenai pengiriman surat tilang melalui WhatsApp dijadwalkan akan diumumkan pada Senin 6 Mei 2024.

"Kami akan memberikan pengumuman setelah asesmen pada hari Senin untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Aturan ini awalnya akan diterapkan di Polda Metro Jaya, namun jika hasil asesmen positif, rencananya akan diterapkan secara nasional.

"Jika hasilnya baik dan lolos asesmen, kami akan menerapkannya secara nasional," ucapnya.

Sebelumnya, surat tilang biasanya dikirim melalui PT Pos ke alamat pelanggar lalu lintas. Namun, ada penipuan yang terjadi dengan penggunaan aplikasi WhatsApp dan berformat Android Package Kit, yang mengakibatkan banyak pengguna kehilangan data penting karena aksi pencurian.

Cara Kerja

Surat tilang tidak akan lagi dikirim melalui kantor pos ke alamat pelanggar aturan lalu lintas, melainkan akan menggunakan Sistem Cakra Presisi yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat