kievskiy.org

5 Nomor Resmi Surat Tilang Dikirim ke WhatsApp, Awas Data Dibobol Maling

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri tengah uji coba sistem surat tilang dikirim ke WhatsApp. Aturan ini berlaku untuk wilayah Polda Metro Jaya.

Asesmen dari surat tilang dikirim ke WhatsApp ini berlaku sampai Senin 6 Mei 2024 hari ini. Jika hasilnya bagus, maka kebijakan akan langsung diberlakukan secara nasional.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menyatakan uji coba surat tilang dikirim via WhatsApp ini dilakukan dalam inovasi Sistem Cakra Presisi.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Tapi perlu diketahui jika surat tilang dikirim ke WhatsApp ini hanya dikirim oleh nomor tertentu saja. Ini untuk menghindari maraknya penipuan dilakukan via aplikasi perpesanan populer tersebut.

Nomor Resmi Surat Tilang Dikirim ke WhatsApp

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan hanya ada 5 nomor WA yang digunakan untuk mengirim surat tilang resmi kepolisian. Kelima nomor tersebut merupakan nomor teregistrasi Polda Metro Jaya.

Nomor-nomornya sebagai berikut:

  1. 082333343250
  2. 085258869001
  3. 085258868990
  4. 082333343249
  5. 087817174000

Jika di luar nomor tersebut, maka dipastikan surat tilang yang dikirim ke WhatsApp merupakan palsu. Selain itu, Kombes Pol Ade juga menegaskan surat tilang dari polisi takkan berformat Android Package Kit (APK).

Ini membuat surat dijamin aman untuk dibuka. Dan juga dipastikan takkan mencuri data apapun dari si pelanggar lalu lintas. Isi surat tilang dikirim ke WhatsApp tersebut hanyalah foto si pelanggar lalu lintas, waktu pelanggaran, serta denda yang diberikan.

Pelanggar juga bisa memastikan surat tilang tersebut dengan membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat