kievskiy.org

Perbedaan SIM C dan SIM C1, Rincian Biaya Pembuatannya

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten.
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT – Polisi resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 pada Senin, 27 Mei 2024. Peluncuran SIM C1 ini dilakukan oleh Korlantas Polri di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Peluncuran SIM C1 ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan mengungkapkan SIM bagaikan bekal bagi pengguna kendaraan bermotor dalam menyusuri jalan raya.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," ujar Aan Suhanan.

"Kita sudah punya kompetensi, kompetensi itu kan ada 'skill'-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Gaji Bakal Dipotong per Tanggal 10 Imbas Simpanan Tapera, Ini Pekerja yang Bakal Terdampak

SIM C1 ini sudah diatur sejak 2021 lalu, tapi baru direalisasikan saat ini. Aan menyebut Kepolisian perlu mematangkan sistemnya terlebih dahulu.

Aan juga menegaskan SIM C dengan SIM C1 memiliki perbedaan dalam penggunaannya. Nantinya ada tiga jenis SIM berdasarkan kemampuan masing-masing di antaranya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Perbedaan SIM C dan SIM C1

CC kendaraan

SIM C diperuntukkan bagi pemilik dan pengguna kendaraan dengan 0-240cc. Sedangkan SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna kendaraan 250 sampai 500cc, dan SIM C2 bagi 500cc ke atas.  

Syarat

Untuk pengendara yang akan mencari SIM C1, diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat