kievskiy.org

Kupas Tuntas Aturan SIM C1 dan SIM C2: Ini Mekanisme, Syarat, Biaya, dan Jadwal Kapan Aturannya Berlaku!

ILUSTRASI - SIM C1 akan berlaku untuk pengguna motor dengan mesin 250-500 CC
ILUSTRASI - SIM C1 akan berlaku untuk pengguna motor dengan mesin 250-500 CC

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menerbitkan aturan mengenai pembagian SIM yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Tapi, saat ini aturan yang baru berlaku adalah SIM C2.

Dalam keteranganya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan ini merupakan amanat dari aturan yang dibuat sebelumnya. Aturan tersebut tercantum dalam Perpol 05 Tahun 2021.

"Hari ini kita bersama-sama menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya. Amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan salah satu alasan mengapa SIM C1 dan SIM C2 akan diberlakukan adalah mengingat adanya perbedaan kemampuan dari setiap pengendara. Untuk diketahui, pembagian SIM tersebut dilakukan berdasarkan CC motor.

Sejarah Aturan Dibuat

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024)
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024)

Wacana penggolangan SIM C ini sebenarnya udah dilakukan sejak Juli 2021. Saat itu, pemerintah akan memberlakukan tiga golongan untuk SIM C yakni SIM C, C1, dan C2.

Untuk penjelasannya, berikut ini adalah perbedaan SIM C1, C2, dan C3

  1. SIM C, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  2. SIM C1, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  3. SIM C2, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat

Syarat untuk memiliki SIM C1 menurut Kakorlantas Aan Suhanan adalah si pemilik sebelumnya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu minimal satu tahun.

"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” katanya.

Tapi sebenarnya, syarat SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sudah dibagi berdasarkan tahun pembuatan SIM. Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpol 5 Tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat