kievskiy.org

Berlaku 1 Juni 2025, NIK KTP Bakal Berubah jadi Nomor SIM!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Satu lagi aturan terbaru mengenai surat izin mengemudi (SIM) dikeluarkan pihak pemerintah. Kali ini, pemerintah memadankan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor SIM.

Aturan ini berlaku pada tahun depan. Tepatnya 1 Juni 2024. Rencananya, pihak kepolisian menargetkan penerapan sistem ini setelah SIM Indonesia diakui internasional.

Pada 2025 nanti, rencananya ada beberapa negara mengakui penggunaan SIM Indonesia. Negara-negara tersebt seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand.

"Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Dirregident Korlantas Polri, Yusri Yunus, dikutip dari laman Divisi Humas Polri Kamis 6 Juni 2024.

Alasan Penyamaan

Yusri menyatakan rencana ini juga jadi bagian penertiban warga negara Indonesia. Penggunaan NIK jadi nomor SIM diharapkan bisa menghilangkan berbagai modus kejahatan.

Di antaranya modus duplikasi pembuatan SIM. Ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM dengan wilayah yang berbeda-beda.

"Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain," ucap Yusri Yunus.

Sosialisasi kepada masyarakat telah dimulai. Namun, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu tergesa-gesa untuk menggantinya. Nomor SIM akan diubah menjadi NIK KTP saat perpanjangan dilakukan nanti.

"Selama masa berlaku, SIM yang ada bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Saat perpanjangan, format baru akan diterapkan. Kami memberikan kemudahan, bukan mengubah secara langsung," ucap Yusri.

Mengganti nomor SIM dengan NIK KTP adalah langkah antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM. Selain itu, penggunaan data tunggal membuat pendataan lebih efektif dan efisien.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat