kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Daerah Ini, Bebas Denda Juni-Desember 2024

Ilustrasi bayar pajak kendaraan.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini, ada kabar baik. Pasalnya, pemerintah mengadakan lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ada banyak manfaat yang didapatkan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, salah satunya masyarakat tak perlu lagi membayar denda pajak keterlambatannya.

Lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada berbagai keuntungan yang didapatkan. Salah satunya, masyarakat tak perlu membayar denda keterlambatan pajaknya.

Mereka hanya perlu membayar pokok pajak di tahun terutangnya saja. Sedangkan denda keterlambatan PKB dihapuskan. Selain itu masih ada program kemudahan lainnya seperti diskon pajak, penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan lainnya.

Per Rabu, 12 Juni 2024, tercatat ada 7 daerah yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai program kemudahannya. Daerah mana saja yang dimaksud?

Berikut adalah daftar lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor update Juni-Desember 2024:

Jawa Barat

Hemat hingga 10% PKB Anda di Jawa Barat dengan program diskon dari Bapenda Jabar. Promo ini berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024 dan hanya untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat dan Ketentuan:

 

  • Diskon 10% PKB 1 Tahunan:
  • Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
  • Tunjukkan e-KTP atas nama pribadi
  • Tunjukkan STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
  • Lakukan pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
  • Diskon 10% PKB 5 Tahunan:
  • Kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
  • Memenuhi semua syarat di poin 1

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat