kievskiy.org

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Dihapus, Bayar PKB Lebih Ringan

ILUSTRASI - Pemerintah Jakarta memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
ILUSTRASI - Pemerintah Jakarta memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan kebijakan relaksasi pajak daerah yang diberikan di waktu special.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dilakukan dalam rangka memperingati ulang tahun Jakarta. Perlu diketahui Jakarta kini tengah merayakan HUT nya yang ke-497.

Program yang diberikan dalam kebijakan ini, ialah penghapusan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, ini bisa membantu masyarakat untuk taat membayar pajak.

Sekaligus mendorong ketaatan bayar pajak kendaraan yang dilakukan pemerintah.

"Pada perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan Sebagian warga," ucap Lusi dalam keterangannya Selasa, 11 Juni 2024.

Lusiana menjelaskan dihapusnya denda pajak kendaraan bermotor Jakarta serta penghapusan biaya BBNKB ini juga memperingati hari besar lainnya. Yakni, dalam rangka peringatan HUT Republik Indonesia ke-79.

Lusiana menyatakan aturan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku karena adanya Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Dijelaskan, program ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan kota tersebut ramah dan berkeadilan.

"Sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan," tuturnya.

Otomatis Dikasih

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku 11 Juni-31 Agustus 2024. Relaksasi ini menghapus bunga atau denda yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat