kievskiy.org

Tilang Elektronik Bakal Tandai Muka Pelanggar, Sanksinya Dijamin Ganas!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri tengah kembangkan teknologi baru untuk proses tilang yang lebih tepat. Fitur tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal dibikin lebih kuat.

Dalam Agenda Rakernis yang mengusung tema "Polantas Presisi Hadir Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Emas” polisi memperkenalkan teknologi baru bernama ETLE Face Recognition. Fungsi ini memungkinkah tilang mengenali wajah si pelanggar.

Dalam keterangannya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan kecanggihan dari teknologi baru yang sedang dikembangkan tersebut.

"“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujarnya dalam keterangan resmi Korlantas Polri Kamis 13 Juni 2024.

Bagaimana Sistem Kerjanya

Sistem kerja dari tilang elektronik face recognition ini cukup canggih. Nantinya, kamera akan menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar.

Kemudian, kamera tersebut akan mencocokan wajah dengan database yang disimpan dalam
Traffic Attitude Record (TAR) milik kepolisian. Kemudian, pelanggaran akan dicatatkan sebagai perilaku berlalu lintas si pemilik data.

Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi. Nantinya, akan ada pencatatan data mengenai pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang dialami si pelanggar.

Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," tuturnya menjelaskan.

Aturan Pencopotan SIM

Ketika seorang pelanggar diketahui sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Maka SIM miliknya bisa dicabut seumur hidup. Si pengendara bisa jadi tak bisa memiliki SIM lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat