PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aturan ini tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari Rabu 12 Juni-31 Agustus 2024. Program diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-79 tahun ini.
Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati ungkapkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta memberikan kemudahan. Salah satunya menghapus denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan pemutihan, seorang yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu membayar dendanya. Ia hanya harus membayar hitungan pokoknya saja.
"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar. Dalam rangka ulang tahun Jakarta. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan, karena diberikan otomatis oleh sistem Ketika melakukan pembayaran," ucap Lusiana Herawati dalam keterangannya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Dokumen yang disiapkan antara lain:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi identitas pemilik kendaraan
4. Fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, atau TDP perusahaan jika kendaraan milik atau atas nama perusahaan
5. Surat kuasa, jika pihak lain diminta melakukan perpanjang STNK.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka. Di Jakarta, program ini secara berkala diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan denda pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.
View this post on InstagramA post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)
Terkini Lainnya
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Tags
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Penghapusan denda pajak
pemutihan pajak kendaraan bermotor jakarta
Artikel Pilihan
Terkini
Jorge Martin Ingin Setim dengan Marc Marquez: Hal Itu Pasti akan Brutal!
Alex Marquez: Saya Tidak Pernah Senang dengan Motor Honda!
Cara Menghitung Simulasi Kredit Mobil Baru, Cari Informasi Cicilan Paling Murah
Bos Pramac Ducati Gino Borsoi: Kami Takkan Bergabung dengan Yamaha!
Tabel Simulasi Kredit Suzuki Jimny 5 Pintu DP 20 Persen, Berapa Cicilan per Bulannya?
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut
Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024
Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!
Keindahan dan Keunikan Pantai Dungko Kore di Sumbawa sebagai Spot Paralayang
Tero Beach di Sumbawa, Asyik Nih Buat Paralayang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022Tautan Sahabat