PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aturan ini tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari Rabu 12 Juni-31 Agustus 2024. Program diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-79 tahun ini.
Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati ungkapkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta memberikan kemudahan. Salah satunya menghapus denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan pemutihan, seorang yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu membayar dendanya. Ia hanya harus membayar hitungan pokoknya saja.
"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar. Dalam rangka ulang tahun Jakarta. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan, karena diberikan otomatis oleh sistem Ketika melakukan pembayaran," ucap Lusiana Herawati dalam keterangannya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Dokumen yang disiapkan antara lain:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi identitas pemilik kendaraan
4. Fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, atau TDP perusahaan jika kendaraan milik atau atas nama perusahaan
5. Surat kuasa, jika pihak lain diminta melakukan perpanjang STNK.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka. Di Jakarta, program ini secara berkala diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan denda pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.
View this post on InstagramA post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)
Terkini Lainnya
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Tags
pemutihan pajak kendaraan bermotor
Penghapusan denda pajak
pemutihan pajak kendaraan bermotor jakarta
Artikel Pilihan
Terkini
Hyundai Akui Santa Fe Terbaru Uji Jalan di Indonesia, Meluncur di GIIAS 2024?
Chery Luncurkan SUV Baru di GIIAS 2024, Bisa Bikin Fortuner Pajero Sport Ketar-ketir!
Asyik! Formula E Bakal Balik ke Indonesia Lagi, Ini Jadwal Lengkap Balapannya
Mengintip Spesifikasi AION Y Plus, Mobil Listrik Gahar Terbaru Seharga Rp400 Jutaan
Simulasi Kredit Toyota Rush di BCA, BSI, dan Mandiri Finance DP Rp50 Jutaan, Segini Cicilannya Tiap Bulan!
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP
Kabar Daerah
Kota Serang Semakin Panas akibat Krisis Iklim, Masyarakat Setempat Diajak Melestarikan Lingkungan
Di Bale Kota Tasik: HEBAT, Mensos Risma Bagikan 50 Gerobak Usaha Untuk KPM PKH
Cawalkot Indira Yusuf Ismail Mantapkan Diri Hadapi Pilwalkot Makassar
Didampingi Raffi Ahmad, Gibran Rakabuming Raka 'Belanja Masalah' di Jakarta
8 Tempat Wisata Viral di Lombok, Cocok Kunjungi Saat Libur Sekolah
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022Tautan Sahabat