kievskiy.org

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2024, Siapkan 5 Dokumen Ini

ILUSTRASI - Simak syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta
ILUSTRASI - Simak syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aturan ini tertulis dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari Rabu 12 Juni-31 Agustus 2024. Program diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-79 tahun ini.

Dalam keterangannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati ungkapkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta memberikan kemudahan. Salah satunya menghapus denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran.

Dengan pemutihan, seorang yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu membayar dendanya. Ia hanya harus membayar hitungan pokoknya saja.

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar. Dalam rangka ulang tahun Jakarta. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan, karena diberikan otomatis oleh sistem Ketika melakukan pembayaran," ucap Lusiana Herawati dalam keterangannya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Dokumen yang disiapkan antara lain:

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi identitas pemilik kendaraan
4. Fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, atau TDP perusahaan jika kendaraan milik atau atas nama perusahaan
5. Surat kuasa, jika pihak lain diminta melakukan perpanjang STNK.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan mereka. Di Jakarta, program ini secara berkala diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.

Program pemutihan denda pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat