kievskiy.org

Update Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru Juni 2024: Berlaku di 7 Daerah Ini, Tak Perlu Bayar Denda!

ILUSTRASI - Update pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni 2024
ILUSTRASI - Update pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini, ada kabar baik! Pemerintah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia.

Program ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas biaya BBNKB II, dan diskon PKB.

Berikut daftar daerah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta manfaatnya:

1. Jawa Barat:

  • Hemat hingga 10% PKB: Diskon 10% PKB 1 Tahunan untuk kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan diskon 10% PKB 5 Tahunan untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
  • Syarat: Tunjukkan e-KTP, STNK, SKKP asli, dan lakukan pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
  • Informasi lebih lanjut: Situs resmi Bapenda Jabar: #
  • Periode: 1 April - 23 Desember 2024

2. DKI Jakarta:

  • Bebas Denda PKB: Denda PKB dihapuskan untuk kendaraan yang nunggak pajak kurang dari setahun.
  • Syarat: Kendaraan terdaftar di DKI Jakarta dan program hanya bisa didapatkan melalui Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.
  • Informasi lebih lanjut: Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
  • Periode: 11 Juni - 31 Agustus 2024

3. Jawa Tengah:

  • Bebas BBNKB II, Diskon PKB Tahunan, Bebas Biaya Pajak Progresif, Keringanan Tunggakan PKB: Bebas denda dan biaya-biaya tertentu untuk berbagai jenis kendaraan.
  • Syarat: Masing-masing jenis pemutihan memiliki jadwal dan ketentuan berbeda. Kendaraan yang telat membayar pajak lebih dari 3 tahun tidak dapat mengikuti program ini.
  • Informasi lebih lanjut: Akun Instagram resmi Bapenda Jateng: #, Website resmi Bapenda Jateng: #
  • Periode: 20 Mei - 19 Desember 2024

4. Aceh:

  • Bebas Pajak Progresif dan Bebas Denda PKB: Bebas pajak dan denda untuk semua jenis kendaraan bermotor terdaftar di Aceh.
  • Syarat: Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun tidak dapat mengikuti program ini.
  • Informasi lebih lanjut: Website resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh: #, Kantor Samsat terdekat di Aceh
  • Periode: Hingga 31 Desember 2024

5. Bengkulu:

  • Bebas Tunggakan PKB, Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II: Bebas denda dan biaya-biaya tertentu untuk semua jenis kendaraan bermotor terdaftar di Bengkulu.
  • Syarat: Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun tidak dapat mengikuti program ini.
  • Informasi lebih lanjut: Website resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu: #, Kantor Samsat terdekat di Bengkulu
  • Periode: 4 Juni - 30 November 2024

6. Jambi:

  • Bebas Denda PKB, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II, Bebas Pajak Progresif, Gratis Mutasi Kendaraan: Bebas denda, biaya, dan pajak untuk berbagai jenis kendaraan bermotor terdaftar di Jambi.
  • Informasi lebih lanjut: Akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi: @samsat.kota.jambi, Kantor Samsat terdekat di Jambi
  • Periode: 6 Januari - 28 Maret 2024

7. Sulawesi Selatan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat