kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Suasana kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2023). /Antara/ Hafidz Mubarak A Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Aturan muncul karena Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan bisa menghapuskan denda administratif yang timbul karena keterlambatan.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan dalam rangka memeringati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-79 tahun ini. Sekarang, program tersebut masih berlaku.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta berlaku dari 12 Juni-13 Agustus 2024. Ayo, kesempatan masih banyak.

Tak Perlu Daftar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati ungkapkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta memberikan kemudahan. Salah satunya penghapusan denda PKB.

Masyarakat juga tak perlu mendaftarkan diri untuk dapatkan program ini.

"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar. Dalam rangka ulang tahun Jakarta. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan, karena diberikan otomatis oleh sistem Ketika melakukan pembayaran," ucap Lusiana Herawati.

Masyarakat cukup datang ke Gerai Samsat pada acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Syarat Lengkap

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini. Dokumen yang disiapkan antara lain:

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi identitas pemilik kendaraan
4. Fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, atau TDP perusahaan jika kendaraan milik atau atas nama perusahaan
5. Surat kuasa, jika pihak lain diminta melakukan perpanjang STNK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat