kievskiy.org

SIM Indonesia Bakal Berlaku di Luar Negeri, Polisi Ungkap Kapan Penerapannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal bisa digunakan di luar negeri. Artinya, orang Indonesia tak perlu lagi membuat SIM jika berkunjung ke beberapa negara. Aturan ini rencananya berlaku mulai 1 Juni 2025.

Ada sejumlah negara ASEAN yang mengizinkan penggunaan SIM Indonesia, salah satunya Malaysia. "SIM Indonesia bakal diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia," kata akun X Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro beberapa waktu lalu.

Dengan kebijakan ini, maka SIM Indonesia makin bisa digunakan di banyak tempat. Sebelumnya, SIM Indonesia tak bisa digunakan di beberapa negara, termasuk Asia Tenggara.

Pasalnya, banyak negara membuat aturan Pengajuan Surat Izin Mengemudi Domestik pada tahun 1985. Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Berkaitan dengan penggantian nomor SIM

Kebijakan ini ternyata berkaitan dengan digantinya nomor SIM. Mulai tahun depan, nomor SIM akan diganti dan dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Rencananya tahun depan, insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Brigjen Korlantas Polri, Yusri Yunus.

Yusri Yunus menjelaskan beberapa alasan mengapa nomor SIM disamakan dengan NIK. Salah satunya untuk menghilangkan berbagai modus kejahatan, termasuk duplikasi SIM yang memungkinkan seseorang bisa memiliki beberapa SIM dengan wilayah yang berbeda-beda.

"Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain," ucap Yusri Yunus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat