kievskiy.org

Daftar Kendaraan Prioritas, Ambulans Termasuk dan Tidak Boleh Diberhentikan Sembarangan

Ilustrasi sirene ambulans.
Ilustrasi sirene ambulans. /Pexels/cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Video ambulans dihentikan paksa karena berbarengan dengan rombongan mobil yang mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi), viral di media sosial. Perekam video menunjukkan posisi mobil ambulans diberhentikan oleh polisi di tengah jalan.

“Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana dong,” kata akun @NinzExe07 yang mengunggah video itu.

Peristiwa itu terjadi Sampit, Kalimantan Tengah. Istana kemudian angkat bicara memberikan klarifikasi. Menurut mereka, polisi yang melakukan tindakan tersebut memang salah dan tak sesuai prosedur.

Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres), M. Yusuf Permana, menegaskan seharusnya ambulans diutamakan aksesnya di jalan, daripada rangkaian kendaraan kepresidenan.

Oleh karena itu, Yusuf menyampaikan permohonan maaf. Yusuf mengatakan, pada dasarnya sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diberi prioritas utama jalan. SOP tersebut selalu disampaikan terlebih dahulu oleh Tim Istana kepada tim pengamanan wilayah.

“Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” kata Yusuf.

Daftar Kendaraan Prioritas

Urutan prioritas kendaraan di jalan raya diatur dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah urutan prioritasnya:

  1. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau bencana alam.
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pemadam Kebakaran.
  4. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Ambulans.
  5. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Angkutan Umum.
  6. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pengiringan Presiden dan Wakil Presiden.
  7. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pengiringan Wapres, Menteri, Ketua DPR, Ketua DPD, dan Pejabat Negara Lainnya.
  8. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Patroli Jalan Raya.
  9. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pos, Telekomunikasi, dan Kereta Api.
  10. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan.
  11. Kendaraan bermotor lainnya.

Penjelasan

  • Kendaraan bermotor yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau bencana alam memiliki prioritas tertinggi karena mereka sedang dalam perjalanan untuk menyelamatkan nyawa atau harta benda.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki prioritas kedua karena mereka bertugas menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pemadam Kebakaran memiliki prioritas ketiga karena mereka bertugas memadamkan kebakaran dan menyelamatkan orang dari bahaya kebakaran.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Ambulans memiliki prioritas keempat karena mereka bertugas membawa orang sakit atau terluka ke rumah sakit.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Angkutan Umum memiliki prioritas kelima karena mereka mengangkut banyak orang sekaligus.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pengiringan Presiden dan Wakil Presiden memiliki prioritas keenam karena mereka membawa orang-orang penting negara.
    Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pengiringan Wapres, Menteri, Ketua DPR, Ketua DPD, dan Pejabat Negara Lainnya memiliki prioritas ketujuh karena mereka membawa orang-orang penting negara.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Patroli Jalan Raya memiliki prioritas kedelapan karena mereka bertugas mengawasi dan menegakkan peraturan lalu lintas.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pos, Telekomunikasi, dan Kereta Api memiliki prioritas kesembilan karena mereka menyediakan layanan penting bagi masyarakat.
  • Kendaraan bermotor yang digunakan oleh Kendaraan Operasional Dinas Perhubungan memiliki prioritas kesepuluh karena mereka bertugas mengatur dan mengendalikan lalu lintas.
  • Kendaraan bermotor lainnya memiliki prioritas terakhir dan haruslah memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang memiliki prioritas lebih tinggi.

Itulah daftar kendaraan prioritas yang harus didahulukan di jalan raya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat