kievskiy.org

Jangan Sampai Kelewat, 7 Provinsi ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Ada kesempatan bagi yang telat membayar membayar pajak kendaraan.

Pasalnya terdapat beberapa pemerintah Provinsi yang tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Tercatat ada 8 Provinsi di berbagai wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca JugaSelain Prakerja, Kemnaker Luncurkan Program MangCovid-19, Diperuntukan Korban PHK

Seperti di wilayah Jawa Barat.

Badan Pendatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan bebas denda pajak kendaraan hingga 23 Desember 2020.

Layanan ini sebelumnya telah dilakukan Bapenda Jawa Barat sejak beberapa waktu lalu dengan meluncurkan program bertajuk 'Triple Untung'. Layanan ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.

Baca Juga : Kemendikbud Salurkan Kuota Internet Gratis Lagi, Berikut Aplikasi dan Website yang Bisa Diakses

Wilayah kedua yaitu Jawa Timur. Di wilayah ini ada pemutihan denda pajak mobil yang berlaku sejak 31 Agustus hingga 28 November 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat