PIKIRAN RAKYAT - Ada kesempatan bagi yang telat membayar membayar pajak kendaraan.
Pasalnya terdapat beberapa pemerintah Provinsi yang tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Tercatat ada 8 Provinsi di berbagai wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga : Selain Prakerja, Kemnaker Luncurkan Program MangCovid-19, Diperuntukan Korban PHK
Seperti di wilayah Jawa Barat.
Badan Pendatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan bebas denda pajak kendaraan hingga 23 Desember 2020.
Layanan ini sebelumnya telah dilakukan Bapenda Jawa Barat sejak beberapa waktu lalu dengan meluncurkan program bertajuk 'Triple Untung'. Layanan ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nebas Pokok dan Denda BBNKB II, dan bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.
Baca Juga : Kemendikbud Salurkan Kuota Internet Gratis Lagi, Berikut Aplikasi dan Website yang Bisa Diakses
Wilayah kedua yaitu Jawa Timur. Di wilayah ini ada pemutihan denda pajak mobil yang berlaku sejak 31 Agustus hingga 28 November 2020.