kievskiy.org

Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM ternyata ada beberapa cara loh.

Seperti mendatangi Satpas, Gerai SIM hingga pelayanan SIM keliling yang terdapat di beberapa daerah.

Namun tidak hanya itu. Kini terdapat pelayanan perpanjangan SIM secara online yang bisa dilakukan dari mana saja.

Baca JugaBikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya

Artinya meski dari rumah sekalipun, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yaitu :

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

Baca Juga : Ridwan Kamil Ingin Kendaraan Dinas Pemprov Jabar Pakai Mobil Listrik, Ternyata ini Alasannya

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat