kievskiy.org

Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya

SIM Internasional via online
SIM Internasional via online /Pikiran-Rakyat Pikiran-Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan.

Seperti halnya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional.

Untuk membuat SIM internasional, calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Pasalnya Kepolisian kini berinovasi dengan memberikan kemudahan membuat SIM bisa dari rumah.

Baca JugaSoal Mobil Listrik, Ridwan Kamil Ternyata Pilih Brand Asal Korea Selatan

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Baca Juga : Ridwan Kamil Ingin Kendaraan Dinas Pemprov Jabar Pakai Mobil Listrik, Ternyata ini Alasannya

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat