kievskiy.org

Perpanjang SIM Gak Perlu Repot, Cukup Datangi SIM Keliling dengan Syarat Berikut ini

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi .*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki saat ingin mengendarai kendaraan di jalan raya.

Untuk kepemilikan SIM, diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca JugaHarga dan Spesifikasi KIA Sonet, Termahal Hanya Rp 280 Jutaan

Sementara SIM memiliki masa kadarluasa. Masa berlaku SIM yang keluarkan kepolisian berlaku selama lima tahun.

Setelah masa berlaku habis, masyarakat diwajibkan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Dan untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat memiliki beberapa pilihan layanan. Seperti mendatangi ke Satpas, Gerai SIM ataupun layanan SIM keliling.

Baca Juga : KIA Sonet Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 190 Jutaan

Untuk pelayanan SIM keliling, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat