kievskiy.org

Larangan Bupati tak Dihiraukan, Sekolah Tetap Pungut Biaya

SEORANG siswa mengendarai sepeda motor melintas di pintu gerbang  SMKN 1 Majalengka, Rabu (6/1/2016).*
SEORANG siswa mengendarai sepeda motor melintas di pintu gerbang SMKN 1 Majalengka, Rabu (6/1/2016).*

MAJALENGKA,(PRLM).- Sejumlah orangtua siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Majalengka mengeluhkan adanya pungutan biaya sebesar Rp 1.450.000 per siswa per tahun dengan alasan anggaran yang diterima sekolah dari pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan sekolah. Padahal sebelumnya Bupati Majalengka telah mengeluarkan larangan agar semua sekolah tidak boleh memungut biaya sekolah karena dana yang diberikan pemerintah dinilai telah cukup. Beberapa orangtua mengaku keberatan atas pungutan tersebut alasannya karena kebutuhan sekolah sudah ada dari pemerintah melalui Biaya Operasional Sekolah, sehingga sekolah sebaiknya memaksimalkan anggaran yang tersedia. “Bila sekolah masih tetap meminta pungutan kepada orangtua siswa, jadi buat apa BOS yang sudah diberikan kepada sekolah, harusnya dengan ada BOS ini sekolah lebih terbantu dan orangtua tidak terbebani lagi,” kata salah seorang orangtua siswa. Hal senada disampaikan orang tua siswa lainnya yang mengatakan bila sekolah masih melakukan pungutan terhadap orang tua siswa, itu artinya pemerintah tetap tidak memberikan keringanan biaya. Mereka berharap bila akan melakukan pengumpulan dana untuk membantu penyelenggaraan sekolah nilainya tidak perlu ditarget, karena ada banyak orang tua siswa yang kurang mampu. Malah untuk membeli seragam sekolah dan buku pelajaranpun ada diantaranya yangdiperoleh dari hasil pinjaman. Kepala Sekolah SMKN 1 Majalengka, Nono Mardono ketika dimintai konfirmasi perihal tersebut mengatan apa yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dipenuhi dari BOS. Karena dana BOS hanya untuk kebutuhan operasional sekolah bukan untuk membeli peralatan praktek siswa. Sedangkan uang dari para donatur yang berasal dari orang tuas siswa tersebut akan diperuntukan bagi alat praktek siswa seperti halnya membeli lima kendaraan baru dari berbagai produsen dan merek untuk alat praktek siswa, membeli mesin bubut karena dinilai masih kurang, membeli computer, serta sejumlah peralatan lain yang menunjang kemampuan siswa, pengembangan emdia pembelajaran, cctv, untuk mengikuti lomba. “Untuk kegiatan Ujian Nasional kebutuhan computer minimal sepertiga dari jumlah peserta, sekarang masih kurang sebanyak 110 buah, mobil juga tidak bisa dibeli dari dana BOS sehingga harus mencari sumber dana lain, karena BOS aturannya untuk operasional sekolah sementara kami butuh alat praktek,” ungkap Nono. Nono menyebutkan dana yang dimohon kepada orangtua siswa tersebut berpariasi untuk kelas III sebesar Rp 1.300.000, kelas II sebesar Rp 1.450.000 dan untuk kelas I sebesar Rp 1.600.000. Itupun menurutnya dari jumlah siswa sebanyak 2.300 sebanyak 140 orang siswa diantaranya digratiskan. Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Nasrudin mengaku sudah mendengar adanya pungutan tersebut, hanya saja secara resmi pemerintah tidak bisa melarang atupun membolehkan karena aturannya belum ada baik Peraturan pemerintah, Peraturan Daerah ataupun Peraturan Bupati. Hanya menurut Nasrudin, Bupati Majalengka sejaka wal telah mengeluarkan larangan secara lisan agar semua sekolah tidak melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa karena biaya yang telah diberikan pemerintah dinilai telah mencukupi kebutuhan sekolah. Disamping itu untuk meringankan beban biaya masyarakat dengan harapan wajar dikdas 9 tahun bisa segera tercapai. “Penyelenggaraan sekolah telah didanai oleh BOS Pusat sebesar Rp 1.200.000 per siswa per tahun, selain itu ada Bantuan Pendifikan Menengah Universal nilainya Rp 200.000 per siswa per tahun dan untuk sekolah swasta dari Pemprov ada bantuan sebesar Rp 300.000 per siswa per tahun. Pemerintah Kabupaten juga mengaluarkan BOS sebesar Rp 100.000 per siswa per tahun, “ jelas Nasrudin. Namun saja, menurutnya, untuk BOS Kabupaten belum bisa dicairkan sehubungan adanya tumpang tindih anggaran dengan BOS pusat. “Bupati sejak awal telah mengeluarkan larangan secara lisan agar semua sekolah tidak memungut biaya pendidikan kepada orang tua siswa, dan sebagian besar sekolah mampu mengelola keuangan sekolahnya sehingga tidak meungut biaya kepada orangtua siswa, ” tegas Nasrudin.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat