kievskiy.org

Atasi Penyelewengan Dana Pendidikan, Kemendikbud Gunakan E-Purchasing

JAKARTA,(PR).- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tegaskan implementasi aturan e-purchasing dan cashless (pembayaran elektronik) dalam transaksi keuangan sektor pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah. Menteri pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan penerapan sistem E-purchasing dan prinsip cashless sebenarnya sudah mulai dikembangkan sejak awal tahun 2016. Terutama untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” ujar Anies di Jakarta, Rabu malam, 18 Mei 2016. Dia menjelaskan, aturan E-purchasing diterbitkan dalam dua peraturan menteri pada awal tahun 2016. Yakni Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Kemudian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. Sebelumnya diberitakan Indonesia Coruption watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tren penyidikan kasus korupsi sektor pendidikan selama tahun 2006-2016. Hasilnya diketahui selama 10 tahun terakhir ini masih banyak praktek penyelewengan dana yang dilakukan di daerah. Adapun lima objek dana yang paling banyak dikorupsi yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), dana sarana prasarana sekolah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), infrastruktur sekolah, dan buku.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat