JAKARTA,(PR).- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan tegaskan implementasi aturan e-purchasing dan cashless (pembayaran elektronik) dalam transaksi keuangan sektor pendidikan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan tata kelola keuangan sektor pendidikan yang bermasalah di daerah. Menteri pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan penerapan sistem E-purchasing dan prinsip cashless sebenarnya sudah mulai dikembangkan sejak awal tahun 2016. Terutama untuk pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). “Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” ujar Anies di Jakarta, Rabu malam, 18 Mei 2016. Dia menjelaskan, aturan E-purchasing diterbitkan dalam dua peraturan menteri pada awal tahun 2016. Yakni Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Kemudian Permendikbud Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa. Sebelumnya diberitakan Indonesia Coruption watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap tren penyidikan kasus korupsi sektor pendidikan selama tahun 2006-2016. Hasilnya diketahui selama 10 tahun terakhir ini masih banyak praktek penyelewengan dana yang dilakukan di daerah. Adapun lima objek dana yang paling banyak dikorupsi yakni Dana Alokasi Khusus (DAK), dana sarana prasarana sekolah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), infrastruktur sekolah, dan buku.***
Atasi Penyelewengan Dana Pendidikan, Kemendikbud Gunakan E-Purchasing
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/anies.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
anggaran
pendidikan
e-purchasing
cashless
BOS
DAK
Anies Baswedan
Artikel Pilihan
Terkini
100 Teka-teki MPLS dan Artinya, Jangan Sampai Salah Tebak
Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Beasiswa PMDSU 2024
Syarat dan Cara Daftar Beasiswa PMDSU untuk S1 Fresh Graduate, Dibuka Sampai 19 Juli 2024
Mahasiswa Unesa Raih Medali Terbanyak di ASEAN University Games 2024: Dapat Beasiswa dan Bebas Skripsi
Indonesia Cetak Sejarah Baru! Jadi Juara Umum ASEAN University Games 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Satpol PP Surabaya Melakukan Pengawasan 24 jam di Kota Lama Untuk Mencegah Pencurian Sarana dan Prasarana
Deretan Hotel Termahal di Kota Denpasar Bali: Menginap di Sini Terasa Sultan Sehari
Hasil Putusan Pengadilan Pegi Setiawan Dibebaskan, Begini Respon Polda Jabar
5 Hotel Termahal dan Termegah di Bali, Nginap di Sini Terasa Sultan Andara
Seluruh ASN Kota Tangerang Bakal Dijadikan Orang Tua Asuh untuk Menghapus Stunting
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022