JAKARTA,(PR).- Mulai tahun ajaran baru 2016/2017, Kemenetrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus Masa Orientasi Siswa (MOS) yang selama ini sering diwarnai perpeloncoan dengan berbagai variasi bentuknya. Sebagai penggantinya, Kemendikbud mengeluarkan regulasi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, PLS bertujuan sebagai sarana mengenalkan lingkungan sekolah dengan baik pada siswa-siswa baru. PLS juga harus mampu memberi kesan hangat sehingga memotivasi dan memberi semangat para siswa baru untuk memulai proses pembelajaran yang efektif di jenjang pendidikan yang baru. Berikut adalah hal yang boleh dan dilarang selama pelaksanaan PLS seperti termuat dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud: Boleh: - Kegiatan dilakukan pada hari dan jam pelajaran sekolah. Dalam jangka waktu paling lama tiga hari, pada pekan pertama awal tahun pelajaran.Untuk sekolah berasrama, dapat menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dulu melapor pada Dinas Pendidikan setempat. - Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas. - Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. - Siswa baru memakai seragam dan atribut layaknya siswa sekolah. - PLS dilaksanakan oleh guru - Anggota OSIS dan atau siswa dengan riwayat akademik dan non-akademik yang baik dapat membantu namun di bawah pengawasan guru. - Sekolah wajib menugasi paling sedikit 2 guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler. Dilarang: - Siswa senior dan atau alumni sebagai penyelenggara kegiatan PLS. - Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik siswa baru. - pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal dan atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa. - Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan. - Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.***
Kemendikbud: Ini yang Boleh dan Dilarang Selama Pengenalan Lingkungan Sekolah
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/07/1407mos-smp.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
MOS
pls
masa orientasi
Anies Baswedan
siswa baru
Artikel Pilihan
Terkini
100 Teka-teki MPLS dan Artinya, Jangan Sampai Salah Tebak
Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Beasiswa PMDSU 2024
Syarat dan Cara Daftar Beasiswa PMDSU untuk S1 Fresh Graduate, Dibuka Sampai 19 Juli 2024
Mahasiswa Unesa Raih Medali Terbanyak di ASEAN University Games 2024: Dapat Beasiswa dan Bebas Skripsi
Indonesia Cetak Sejarah Baru! Jadi Juara Umum ASEAN University Games 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan
Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Festival Asia Afrika 2024, Jalan Mana Saja yang Ditutup di Kota Bandung?
Kabar Daerah
Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024
10 Lokasi SIM Keliling Terbaru Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 8-12 Juli 2024
Enam Lokasi SIM Keliling Purwakkarta Senin-Sabtu, 8-13 Juli 2024
Infront: MXGP 2 Series di Lombok Sukses, Potensi Besar NTB Jadi Sport Tourism Kelas Dunia
Kembali Pecah! Puluhan Ribu Penonton Padati Konser Raisa di Sirkuit Selaparang
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022